a. Pengertian Hutang Piutang dalam Hukum Islam
Hutang Piutang dalam hukum Islam berarti menyerahkan harta atau benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian dengan tidak mengubah keadaannya. Misalnya utang Rp200.000,00 di kemudian hari harus melunasinya juga sebesar Rp200.000,00. Memberi utang kepada seseorang berarti menolongnya dan hal itu sangat dianjurkan oleh agama.b. Rukun Hutang Piutang dalam Islam
Rukun Hutang Piutang ada tiga, yaitu:- Ada yang berpiutang dan yang berutang
- Ada harta atau barang
- Ada Lafadz kesepakatan. Misal: “Saya utangkan barang ini kepadamu.” Yang berutang menjawab, “Terimakasih, saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya uang akan saya lunasi.”
Untuk menghindari timbulnya masalah di belakang hari, Allah Swt. menyarankan agar kita mencatat dengan baik Hutang Piutang yang kita lakukan. Jika orang yang berutang tidak dapat melunasi tepat pada waktunya karena kesulitan, Allah Swt. menganjurkan untuk memberinya kelonggaran dalam firman-Nya. “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui..” (Q.S. al-Baqarah/2: 280)

Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang sesuai dengan yang telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya haram. Tambahan pelunasan tersebut tidak halal sebab termasuk riba. Rasulullah saw. berkata “Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat maka ia semacam dari beberapa macam riba.” (HR. Baihaqi)
Demikianlah hutang piutang dalam hukum Islam, semoga kita dapat lebih mengerti, karena beramal tanpa ilmu maka dia telah menyerupai orang Nasrani, sedangkan yang berilmu tapi tidak beramal maka dia telah menyerupai orang Yahudi.
EmoticonEmoticon